Ini adalah sebuah kisah yang sangat berat dan memiliki ibrah yang luar biasa bagi kita semua yang masih hidup. Perkara hutang adalah hal yang berat. Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, Rasulullah saw. bersabda, "semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang." (HR. Muslim no 1886)
Berdasarkan hadist tersebut, seorang yang mati syahid pun terhalang oleh hutangnya. Padahal mati syahid jaminannya sudah surga. Apalagi manusia seperti kita yang mati biasa saja.
Dari kisah ini kita belajar untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang. Ada beberapa syarat dalam berhutang, salah satunya adanya saksi dan hutang tersebut dicatat. Dengan adanya saksi, maka ketika ada kejadian orang yang berhutang itu meninggal, maka ada yang mengetahui hutang tersebut dan menyampaikan kepada ahli waris.
Selain itu, bagi ahli waris, ini adalah kewajiban terbesar bagi anda. Seorang mayit, jika meninggalkan warisan, maka warisan itu dibagi setelah hutang si mayit dilunasi. Sementara, jika si mayit tak meninggalkan harta, maka kewajiban membayar hutang jatuh kepada ahli waris. Meski tidak wajib, namun demi meringankan beban si mayit yang sudah meninggal maka ahli waris harus berusaha untuk melunasi hutang-hutangnya.
Jangan mudah berhutang. Segera lunasi hutang jika sudah ada dananya. Jangan sampai kita meninggal masih meninggalkan hutang yang akan memberatkan langkah kita selanjutnya di akhirat.






0 comments:
Post a Comment